Tindakan Cepat Polsek Cileungsi dan Sat Resmob Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Tindakan Pidana Pembunuhan Seorang Ibu Kandung Oleh Anaknya Sendiri
Kunciberita.com
POLRES BOGOR , – Pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 jam 22.30 wib Piket Fungsi menerima laporan dari warga, bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, TKP di warung Korban Sendiri (ibu kandungnya) diwarung korban yang beralamat di Kp. Rawajamun, Rt 02/04, Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan, kembali awal mula adanya peristiwa kejadian pembunuhan ibu kandung Pelaku, di mana pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 21.30 wib, ketika itu saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar Korban bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan ala Ucok, ketika Ibu Herlina sedang melayani saya dari belakang saya melihat sendiri sdr. Nikson Pangaribuan ala Ucok mendorong Ibunya dan Ibunya langsung terjatuh ke lantai, setelah itu sdr. Nikson Pangaribuan ala Ucok mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali, mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu kemudian sdr. Hotbin menelpon temannya lagi setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari, setelah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan telah meninggal dunia, dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan suzuki pickup.
Bahwa, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 wib diketahui pelaku memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi, kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut. Polsek Cileungsi bersama team dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta Team Dokkes, berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan Ambulanc.
Polisi berhasil mendapatkan identitas korban atas Nama : HERLINA SIANIPAR, Lahir di Sidulang, 27-07-1963, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat Kp. Rawajamun, 02/04, Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor
Data indentitas pelaku adalah Nama : NIKSON JENI PANGARIBUAN, Lahir di Bogor, 20-11-1983, Pekerjaan : POLRI, Alamat : Central Park Jl. Kamboja H/14, RT. 052/021, Kel. Karang Raharja, Kec. Cikarang Utama, Bekasi.
Para saksi – saksi yang sudah dimintai Keterangan Pihak Kepolisian diantaranya, Nama : Bangun Barimbing, Medan, 28-03-1978, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Cibeuereum, RT. 04/05, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, dan Sdr. Hotbin Pasaribu Aekunsim, Lahir : 30-03-1974, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Cibeuereum, RT. 04/05, Desa. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor
Barang Bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian diantaranya :
- 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan memukul korban
Sampai berita ini diturunkan, di mana proses hukum masih di dalami melalui Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, di mana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (Joey)